Rutan Balikpapan Ikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan 2025

    Rutan Balikpapan Ikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan 2025

    BALIKPAPAN - Dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya pasal 60 ayat (2) yang mengatur layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan, Rutan Balikpapan mengikuti sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kamis (12/12/2024)

    Kegiatan dibuka oleh Ibu Adhayani Lubis selaku Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, yang menyampaikan pentingnya rehabilitasi sebagai bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan yang lebih humanis. Selanjutnya, pemaparan teknis diberikan oleh dr. Hetty, Ketua Pokja Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi, yang menjelaskan secara rinci langkah-langkah pelaksanaan program rehabilitasi serta alokasi anggaran yang tersedia untuk mendukung layanan tersebut di tahun 2025.

    Sosialisasi ini diikuti oleh JFT Perawat Rutan Balikpapan Ibu Fatiya, Ibu Dyah, Bapak Hari serta Pengelola Data Kesehatan Bapak Fajriansyah. Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan bahwa telah dialokasikan anggaran khusus untuk penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika di masing-masing rutan, lapas, dan LPKA pada tahun 2025. Sosialisasi juga memaparkan langkah-langkah pelaksanaan program rehabilitasi yang terstruktur dan terintegrasi dengan sistem pemasyarakatan.

    Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menyampaikan komitmennya untuk mendukung program rehabilitasi ini. “Rehabilitasi adalah salah satu wujud nyata dari pendekatan humanis dalam sistem pemasyarakatan. Dengan adanya anggaran dan panduan yang jelas, kami berkomitmen untuk memberikan layanan rehabilitasi yang terbaik, sehingga para tahanan dan narapidana dapat menjalani proses pemulihan dengan optimal, ” ujar Agus Salim.

    Melalui kegiatan ini, Rutan Balikpapan berharap dapat mengimplementasikan layanan rehabilitasi yang berkualitas, sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, demi tercapainya tujuan pemasyarakatan yang lebih baik.

    Muhammad Febri

    Muhammad Febri

    Artikel Sebelumnya

    Pelatihan Pemadam Kebakaran Bersama BPBD...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    Rutan Balikpapan Ikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan 2025

    Ikuti Kami